JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku efektif mulai 1 November 2023.
Keputusan ini diumumkan sebagai respons terhadap dinamika pasar dan perubahan dalam penetapan harga BBM.
BACA JUGA:
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa harga baru yang berlaku sejak 1 November 2023 telah mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai bagian dari perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 yang mengatur formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
"Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air," katanya, Rabu, 1 November 2023.
Oleh karena itu, Pertamina secara berkala mengevaluasi harga BBM tersebut, mengikuti pergerakan tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di seluruh negeri, Pertamina berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM dengan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas diseluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif," katanya.
Berikut adalah rincian penyesuaian harga produk BBM Pertamina yang berlaku yang berlaku sejak 1 November 2023:
Pertamax Series
Pertamax (RON92) turun menjadi Rp13.400 per liter dari sebelumnya Rp14.000.
Pertamax Green 95 (RON95) turun menjadi Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp16.000 per liter.
Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp15.500 per liter dari sebelumnya Rp16.600.
Dex Series
Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp16.950 per liter dari sebelumnya Rp17.200.
Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp17.750 per liter dari sebelumnya Rp17.900.
Perlu dicatat bahwa harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya: Turunkan Harga BBM Pertamax hingga Dexlite, Ini Alasan Pertamina
(Zuhirna Wulan Dilla)