JAKARTA – Pinjaman online (Pinjol) kini menjadi salah satu cara cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan uang secara mudah.
Namun dibalik kemudahan itu membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Pasalnya, pendaftaran pinjol menggunakan data diri sehingga membuat beberapa masyarakat khawatir datanya disalahgunakan.
Apalagi pinjol ilegal yang keamanan datanya sangat minim. Hal ini memungkinkan sekali data pribadi yang dimasukkan bisa saja bocor ke pihak lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman sebaiknya meminjam ke pinjol legal. Kini sudah terdapat 288 pinjol ilegal yang diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Berikut Okezone merangkum fakta lepas dari pinjol hingga 288 aplikasi ilegal diblokir, Minggu (05/11/2023):
1. Evaluasi Keuangan
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk lepas dari pinjol adalah mengevaluasi keuangan terhadap keuangan bulanan. Buatlah daftar pinjol yang digunakan, jumlah pinjaman, dan Bunga yang harus dibayarkan.
Lalu, tinjau Kembali total utang yang akan dibayar. Jika sudah maka anda sudah bisa merencanakan strategi strategi untuk melunasi utang tersebut.