Perry menambahkan, pihaknya akan terus mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alamdari agar efektif menjaga stabilitas ketahanan ekonomi Indonesia.
Adapun dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, terdapat konsepsi baru terkait transaksi DHE SDA di mana selain wajib memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), eksportir SDA yang memiliki nilai ekspor per dokumen lebih dari 250.000 dolar AS, wajib menempatkan sebanyak paling sedikit 30 persen dari devisa hasil ekspornya ke dalam instrumen penempatan DHE SDA selama paling singkat 3 bulan.
(Feby Novalius)