Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pengelola GBK vs Pontjo Sutowo, Sengketa Hotel Sultan Bikin Tamu hingga Karyawan Wajib Lapor

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |05:30 WIB
5 Fakta Pengelola GBK vs Pontjo Sutowo, Sengketa Hotel Sultan Bikin Tamu hingga Karyawan Wajib Lapor
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah mencapai titik klimaks yang mendapat perhatian luas, dari masyarakat, pejabat pemerintah, hingga pelaku industri properti.

Okezone, pada Sabtu (4/10/2023), telah merangkum sejumlah fakta terbaru dalam perkembangan konflik ini:

1. Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tidak Diperpanjang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di Jakarta tidak akan diperpanjang.

Status kepemilikan HBG Hotel Sultan telah dimenangkan oleh pemerintah, yaitu Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), ini menandakan bahwa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, tidak dapat lagi menggunakan lahan di Kawasan Hotel GBK.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengklaim bahwa Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah aset negara, dan HGB yang dimiliki Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023, sehingga dianggap tidak memiliki hak di kawasan tersebut. Waktu pengosongan lahan belum diungkapkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement