Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Sengketa Lahan, Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |10:29 WIB
Buntut Sengketa Lahan, Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana
Karyawan Hotel Sultan terancam pidana. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Karyawan Hotel Sultan terancam pidana bila masih melakukan aktivitas atau kegiatan di kawasan hotel tanpa seizin Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pernyataan ini diutarakan Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian.

Merespon hal tersebut, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menilai pernyataan yang dilontarkan Kuasa Hukum PPKGBK merupakan bentuk intimidasi dan manipulatif.

 BACA JUGA:

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, sikap kuasa hukum PPKGBK bagian dari melecehkan pengadilan, selain intimidatif dan manipulatif.

"Pernyataan kuasa hukum PPKGBK tersebut kami nilai sebagai tindakan intimidatif, manipulatif dan melecehkan pengadilan," ujar Amir melalui keterangan pers, Rabu (1/10/2023).

 BACA JUGA:

Dia menjelaskan Majelis Hakim sudah menetapkan jadual sidang mediasi pada Senin, 6 November 2023 mendatang. Namun, PPKGBK dipandang melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.

Bahkan, dalam jumpa pers Kuasa Hukum PPKGBK membuat pernyataan yang dinilai mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPKGBK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement