JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memediasi PPKGBK dan PT Indobuildco perihal kisruh lahan hotel Sultan di Senayan, Jakarta. Langkah mediasi menjadi tahap awal dalam sidang perdata.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengatakan, dalam mediasi pihaknya tetap menjunjung tinggi kepentingan hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK.
BACA JUGA:
"Yang pasti dalam proses mediasi kepentingan para pihak bukan lagi melihat hak dan kewajiban, pasti kepentingan hukum Setneg dan PPKGBK, itu yang kita junjung tinggi dalam proses perkara ini," ujar Saor saat ditemui di Kawasan PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Kepentingan hukum Kemensetneg dan PPKGBK yang dimaksud berupa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Di mana, dinyatakan bahwa lahan berdirinya hotel Sultan merupakan aset negara.
Artinya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.