Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Hotel Sultan, Pengadilan Bakal Media Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |17:58 WIB
Kasus Hotel Sultan, Pengadilan Bakal Media Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo
Pengadilan akan mediasi Pontjo Sutowo dengan PPPKGBK. (Foto: MPI)
A
A
A

"Jadi mohon digaris bawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGB dalam tanah eks HGB/26 dan HGB/27 dalam barang milik negara," bebernya.

Adapun pihak Indobuildco melalui kuasa hukum perusahaan yakni Amir syamsudin berharap saat mediasi masalah sengketa lahan hotel Sultan dapat terkendali dengan baik, terutama narasi atas masalah tersebut tidak lagi memanas.

"Menghadapi mediasi itu, sangat saya akan kendalikan dengan baik agar pernyataan-pernyataan tidak perlu menjadi kontroversi yang hanya akan mengganggu mediasi itu sendiri," paparnya.

"Mudah-mudahan ya, kita sangat berharap bahwa mediasi itu yang diberikan dengan durasi yang cukup, kalau tidak salah 40 hari ya, mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," ucap dia di lokasi yang sama.

Ihwal klaim PPKGBK soal HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora dibantah oleh kuasa hukum Pontjo, pemilik Sutowo Indobuildco. Di mana, klaim PPKGBK dinilai tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.

 BACA JUGA:

Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.

Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.

Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement