JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memediasi PPKGBK dan PT Indobuildco perihal kisruh lahan hotel Sultan di Senayan, Jakarta. Langkah mediasi menjadi tahap awal dalam sidang perdata.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengatakan, dalam mediasi pihaknya tetap menjunjung tinggi kepentingan hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK.
BACA JUGA:
"Yang pasti dalam proses mediasi kepentingan para pihak bukan lagi melihat hak dan kewajiban, pasti kepentingan hukum Setneg dan PPKGBK, itu yang kita junjung tinggi dalam proses perkara ini," ujar Saor saat ditemui di Kawasan PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Kepentingan hukum Kemensetneg dan PPKGBK yang dimaksud berupa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Di mana, dinyatakan bahwa lahan berdirinya hotel Sultan merupakan aset negara.
Artinya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.
"Jadi mohon digaris bawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGB dalam tanah eks HGB/26 dan HGB/27 dalam barang milik negara," bebernya.
Adapun pihak Indobuildco melalui kuasa hukum perusahaan yakni Amir syamsudin berharap saat mediasi masalah sengketa lahan hotel Sultan dapat terkendali dengan baik, terutama narasi atas masalah tersebut tidak lagi memanas.
"Menghadapi mediasi itu, sangat saya akan kendalikan dengan baik agar pernyataan-pernyataan tidak perlu menjadi kontroversi yang hanya akan mengganggu mediasi itu sendiri," paparnya.
"Mudah-mudahan ya, kita sangat berharap bahwa mediasi itu yang diberikan dengan durasi yang cukup, kalau tidak salah 40 hari ya, mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," ucap dia di lokasi yang sama.
Ihwal klaim PPKGBK soal HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora dibantah oleh kuasa hukum Pontjo, pemilik Sutowo Indobuildco. Di mana, klaim PPKGBK dinilai tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.
BACA JUGA:
Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.
Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.
Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.
(Zuhirna Wulan Dilla)