Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Limit Pinjaman Akulaku Pertama Kali?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |07:37 WIB
Berapa Limit Pinjaman Akulaku Pertama Kali?
Ilustrasi (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Mengulik berapa limit pinjaman Akulaku pertama kali yang jarang diketahui oleh beberapa nasabah. Bagi kalian yang membutuhkan dana darurat, Akulaku bisa menjadi salah satu pilihan.

Mempunyai limit yang terbilang cukup besar membuat platform Akulaku banyak diminati masyarakat. Namun sebelumnya, Anda harus mengajukan limit kredit dan lolos verifikasi terlebih dahulu, setelah itu baru bisa menggunakannya.

Lantas berapa limit pinjaman Akulaku pertama kali? Dilansir dari akun resmi Twitter Akulaku, mencapai Rp15.000.000. Lalu jangka pengembalian pinjaman pun terhitung cukup lama yaitu 15 bulan.

Selain itu tidak hanya jumlah limit kredit eksklusif yang ditawarkan, tetapi juga tiga voucher sebesar Rp 30.000,00, dan dua Rp 100.000,00.

Berikut ini cara mencairkan Akulaku Paylater ke rekening dengan mudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Buka aplikasi Akulaku. Lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.

2. Masuk ke menu Keuangan. Pada halaman utama Akulaku, klik menu Keuangan, lalu pilih nominal pengajuan pinjaman dengan menekan opsi Pinjaman.

3. Pilih tenor. Selanjutnya pilih jangka waktu atau tenor pinjaman yang diajukan. Pastikan kamu memilih tenor tersebut sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

4. Masukkan nomor rekening. Kemudian masukkan nomor rekening tujuan pencairan limit Akulaku. Pada tahap ini kamu akan melihat nominal uang yang harus dibayarkan nantinya.

5. Klik menu Ajukan Pinjaman Jika sudah, beri tanda centang pada kotak syarat dan ketentuan. Kemudian klik opsi Ajukan Pinjaman.

6. Tunggu beberapa saat, biasanya pihak Akulaku akan langsung melakukan transfer uang pinjaman ke rekening yang tadi sudah dicantumkan.

Itulah informasi mengenai tiga cara mencairkan Akulaku Paylater ke rekening dengan mudah. Selamat Mencoba.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement