JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mempertegas bahawa penerbitan sertifikat tanah terutama rumah ibadah tidak dipungut biaya.
Sehingga masyarakat tidak terbebani dan rumah-rumah ibadah punya legalitas atas kepemilikan lahan. Mengingat, kadang kala pembangunan rumah ibadah banyak yang berkedok hibah lahan, tapi status dan legalitas kepemilikan lahan sendiri itu masih belum jelas.
"Ke masyarakat saya juga pesan, kalau ada yang belum diselesaikan terkait tempat ibadah seperti pura, segera disertipikatkan, karena gratis," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, Menteri Hadi menjelaskan saat ini pemerintah tengah mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target melakukan sertipikasi pada seluruh bidang tanah di Indonesia. Baik tanah masyarakat, adat, hingga tanah-tanah rumah ibadah.
Pada dasarnya, PTSL sendiri diinisiasi Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Program ini dibuat demi mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi.
Program tersebut ditargetkan mampu untuk mensertipikatkan sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia dan selesai sebelum pemerintahan Presiden Jokowi selesai pada 2024 mendatang.
Hingga tahun 2022 lalu setidaknya bidang tanah yang sudah didaftarkan pada program PTSL sebanyak 101,1 juta bidang tanah, atau setara 80,2% dari target 126 juta bidang tanah. Hingga tahun 2025 masih ada 24,9 juta bidang yang harus didaftarkan atau terisisa 19,8%.
Sedangkan untuk bidang tanah yang sudah tersertipikat hingga tahun 2022 lalu berjumlah 85 juta bidang atau setara 67,5% dari target 126 juta bidang tanah. Pada tahun 2022 ini dengan anggaran yang tersedia, setidaknya akan bertanya 5 juta bidang tanah yang akan didaftarkan dan disertipikatkan.
(Feby Novalius)