Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Menikah dengan Orang Luar Negeri?

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |20:01 WIB
Apakah PNS Bisa Menikah dengan Orang Luar Negeri?
Apakah PNS bisa menikah dengan orang luar negeri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS bisa menikah dengan orang luar negeri? Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan pada suatu lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Selain itu, setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu apakah PNS bisa menikah dengan orang luar negeri?

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (8/11/2023) bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi para PNS atau pejabat negara untuk menikah dengan WNA.

Dengan kata lain, pejabat negara tidak dilarang untuk menikah dengan WNA. Hal ini tertera dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapa pun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement