JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 14- 18.
Upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja.
Dilansir dari akun resmi @kemnaker pada Minggu (12/11/2023), terdapat 2 cara dalam menetapkan upah di Indonesia, yaitu berdasarkan pada satuan waktu serta berdasarkan satuan hasil.
Berikut 2 cara penetapan upah di Indonesia berdasarkan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 :
1. Berdasarkan satuan waktu
Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala rupiah.