JAKARTA - Struktur dan Skala Upah (SUSU) merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi atau sebaliknya. Hal ini memuat tentang kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar bagi setiap golongan jabatan.
Melansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (12/11/2023), ketentuan ini berlandaskan pada dasar hukum, yaitu Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Diketahui, struktur dan skala upah merujuk pada cara tingkat upah atau gaji yang diatur dalam suatu organisasi atau sistem ketenagakerjaan.
Struktur dan skala upah ini mencakup semua jabatan atau posisi dalam organisasi. Serta, mengatur tingkat upah yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Pada postingan tersebut pun dijelaskan, bahwa struktur upah mengacu pada bagaimana tingkat upah dibuat atau diatur dalam sebuah organisasi.
“Struktur bisa menjadi susunan tingkat upah dari yang terendah (golongan terendah) sampai dengan yang tertinggi (golongan tertinggi), atau sebaliknya, dari yang tertinggi ke yang terendah. Ini menciptakan hierarki upah dalam organisasi,” kutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, skala upah adalah rentang nilai nominal atau jumlah uang yang berlaku untuk setiap golongan jabatan atau posisi dalam organisasi
Hal itu mengartikan bahwa setiap jabatan memiliki kisaran upah yang telah ditetapkan. Mulai dari gaji minimum hingga gaji maksimum untuk jabatan tersebut.
(Taufik Fajar)