JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kg menjadi Rp16.000 per kg atau Rp17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil dan pedalaman.
Hal ini dapat terjadi karena harga gula dalam negeri maupun internasional mengalami kenaikan. Kenaikan harga gula pun dianggap sudah melewatin batas wajar Harga Acuan Penjualan (HAP).
Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) juga menjelaskan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri, agar bisa menjual di atas HAP sesuai kewajaran harga yang ditetapkan.
Berikut inilah 4 fakta harga gula sekarang naik menjadi Rp16.000 dikutip Okezone, Senin (13/11/2023).
1. Potensi Penurunan Produksi
Produksi gula hingga saat ini tercatat mengalami potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,61 persen dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82 persen.