“Semula proses penetapan lahan akan dilaksanakan melalui rencana perubahan Peraturan Presiden, namun untuk percepatan, metode penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan penggunaan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain,” kata Mirza.
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penggunaan barang milik negara antara OIKN dan OJK. Kemudian, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi lahan oleh OIKN sesuai dengan skema proses penggunaan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain tersebut.
(Feby Novalius)