Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Naik, Berikut Hitung-hitungan UMP 2024

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |06:08 WIB
Resmi Naik, Berikut Hitung-hitungan UMP 2024
Upah Minimum 2024 Resmi Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut :

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) : upah minimum yang akan ditetapkan.

- UM (t) : upah minimum tahun berjalan

- Inflasi dalam beleid : inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE : pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).

- Simbol α : variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Baca Selengkapnya: UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement