UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut :
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) : upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) : upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam beleid : inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE : pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Simbol α : variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Baca Selengkapnya: UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya
(Taufik Fajar)