Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Usai Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |19:12 WIB
Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Usai Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Jadi Ketua MK. (Foto :Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I, hari ini.

Setelah sempat gaduh karena putusan MK yang dianggap kontroversial tentang syarat usia Capres dan Cawapres, MK banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Salah satu hal yang membuat penasaran publik adalah terkait gaji yang diterima oleh ketua MK.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dalam Pasal 3 PP 55/2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.

Sementara, gaji ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement