Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Tipe- Tipe Orang Dilarang Ajukan Pinjol

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |06:56 WIB
5 Tipe- Tipe Orang Dilarang Ajukan Pinjol
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Bukan Warga Negara Indonesia

Beberapa aplikasi pinjol memiliki syarat bagi nasabah yang ingin mengajukan dana yakni harus warga negara Indonesia (WNI). Jika bukan, makan akan ditolak oleh aplikasi pinjol.

3. Tidak Memiliki Pekerjaan

Slip gaji juga adalah salah satu dokumen yang diminta oleh pemberi pinjaman bagi mereka yang meminjam. Ini berarti yang ingin meminjam, perlu memiliki pekerjaan tetap. Slip gaji hanya akan diberikan dari pihak perusahaan pada semua pegawainya, oleh karena itu kamu perlu memiliki pekerjaan jika tidak makan tidak bisa mengajukan pinjol.

4. Tidak Memiliki Rekening Bank

Pinjaman secara online, berarti dana yang akan cair akan langsung dikirim ke rekening bank kamu. Meskipun pinjaman online sudah disetujui, akan sulit bagi pihak pemberi pinjaman untuk mencairkan dana tanpa adanya rekening bank.

5. Kena BI Checking

Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement