JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan yang diminati oleh banyak orang. Namun, siapakah PNS pertama di Indonesia? Yuk, simak ulasannya.
Sebagai informasi, PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.
Adapun hal tersebut, bagi sejumlah orang pun penasaran siapakah PNS pertama di Indonesia. Berikut ini Okezone beri ulasannya, Senin (13/11/2023).
Perlu diketahui, PNS pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Lalu, dirinya memiliki Nomor Induk Pegawai 010000001.
Lebih lanjut, Dia menjadi PNS pertama di Indonesia setelah diangkat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, A. E. Manihuruk yang statusnya bukan PNS. Sebab pada saat itu Kepala Badan kebanyakan berasal dari pejuang, tentara, atau politikus.
Terlihat dalam gambar kartu pegawainya HB IX diangkat menjadi PNS sejak 1940, namun baru ditandatangani oleh A. E. Manihuruk pada tahun 1974.
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 berlaku.
Baca Selengkapnya: Siapa PNS Pertama di Indonesia? Ternyata Ini Orangnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)