JAKARTA – Regulasi gaji tunggal atau single salary bagi PNS masih dimatangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam aturan single salary.
Dia merinci salah satu yang menjadi pertimbangan untuk penerapan single salary bagi para PNS adalah terkait azas keadilan. Mengingat beban pekerjaan PNS tidak semuanya merata, sedangkan gaji bakal dipukul rata lewat kebijakan single salary.
"Kita lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gajinya single, sama, kan repot," ujar Azwar Anas di Gedung DPR RI, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan saat ini pihaknya masih menerima laporan terutama bagi PNS yang ada di daerah yang beban pekerjaan ada yang sedikit dan ada beberapa daerah yang punya beban pekerjaan yang berat. Bahkan berdasarkan laporan Komisi II kepada Azwar Anas, dikabarkan ada salah satu Pemda yang banyak ASN tidak bekerja.
"Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II di satu Pemda banyak ASN nya tidak bekerja. Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang tidak kerja dengan yang kerja keras," kata Azwar Anas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun rancangan regulasi untuk menerapkan single salary bagi para PNS. Sehingga gajian para PNS beserta tunjangan-tunjangan dijadikan satu berupa gaji.