Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |11:04 WIB
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

 

3. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.

4. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.

Sehingga, upah minimun di Sulteng untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement