Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |11:04 WIB
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

 

3. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.

4. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.

Sehingga, upah minimun di Sulteng untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement