Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Sulsel 2024 Resmi Naik Rp49.153 Jadi Rp3.434.298

Leo Muhammad Nur , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |15:54 WIB
UMP Sulsel 2024 Resmi Naik Rp49.153 Jadi Rp3.434.298
UMP Sulsel 2024 naik menjadi Rp3.434.298. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyampaikan kalau keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan.

 BACA JUGA:

"Ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," katanya di Kantor Gubernur Sulses, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menambahkan keputusan ini merupakan hasil proses yang cukup panjang.

"Pertimbangan dari seluruh pihak SK tersebut dinilai telah mengakomodir usulan teman-teman buruh yang melakukan aksi demonstrasi menyangkut struktur skala upah," jelasnya.

 BACA JUGA:

Diketahui bahwa kenaikan UMP Sulses terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement