Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Breaking News! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Jadi Rp5.067.381

Rifqi Herjoko , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |16:51 WIB
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Jadi Rp5.067.381
UMP DKI Jakarta 2024 Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," katanya.

Heru menambahkan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu. Buruh meminta UMP naik 15%.

Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement