Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar UMP 2024 Terbaru, Aceh Rp3,46 Juta hingga Jakarta Rp5,06 Juta

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |04:01 WIB
Daftar UMP 2024 Terbaru, Aceh Rp3,46 Juta hingga Jakarta Rp5,06 Juta
Daftar kenaikan UMP 2024. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan.

Kini ada beberapa dari provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024.

 BACA JUGA:

"Saya Kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sementara itu, Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus juga ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

 BACA JUGA:

Berikut ini adalah provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2024:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.

2. Sumatera Utara

UMP wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 telah ditetapkan senilai Rp.2.809.915 naik sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.


3. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat telah naik menjadi Rp2,81 juta per bulan yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp2,74 juta yang berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

UMP Sumatera Barat pada tahun 2024 naik sekitar 2,52%.


Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement