Maka, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% dengan upah menjadi Rp5,63 juta.
Said kembali mengungkapkan, bahwa mogok nasional menjadi pilihan buruh. Aksi ini akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Ada pun 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan melakukan mogok kerja.
“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegas Presiden Partai Buruh tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.