Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Kenaikan UMP 2024! Buruh: Prosesnya Tidak Libatkan Serikat Pekerja

Yohanes Demo , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |14:15 WIB
Tolak Kenaikan UMP 2024! Buruh: Prosesnya Tidak Libatkan Serikat Pekerja
Buruh Tolak Besaran Kenaikan UMP 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh.

Sekretaris Cabang KSPIS Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan," katanya, Rabu (22/11/2023).

Dengan perhitungan saat ini, Agus mengatakan bahwa kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.

Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15%.

"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15%," ucapnya.

Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.

"Oleh karena itu, ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement