JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupaya melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, bahwa PT KAI melakukan upaya penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan sebab ada beberapa pihak yang kerap menguasai aset milik KAI tanpa mempunyai hak tertentu.
"Pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas serta aset rumah perusahaan PT KAI adalah rumah negara. Sehingga, pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di pengadilan," ujar Sandry pada Focus Group Discussion (FGD) PT KAI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sandry kembali menuturkan, aset tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, aset tersebut bukan tanah negara bebas. Serta, aset rumah perusahaan pun bukan rumah negara.
Sambungnya, bahwa hal tersebut berdasarkan data dan fakta yang ada. Ditambah dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah dalam perkara perdata, pidana umum, dan pidana khusus (korupsi).