Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Investasi di IKN? Berikut Insentif yang Bakal Didapat

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |17:15 WIB
Mau Investasi di IKN? Berikut Insentif yang Bakal Didapat
Mau Investasi di IKN? (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mengundang investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Banyak berminat, nantinya investor akan mendapat insentif yang telah disiapkan negara.

Deputi Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono menjabarkan, insentif yang disiapkan tentu berlaku tidak hanya bagi investor asing saja, tapi investor dalam negeri juga. Hal ini dituangkan dalam PP 12 Tahun 2023 yang sekarang ditetapkan menjadi UU IKN.

"Mencakup aspek insetif berlaku bagi seluruh investor baik domestik maupun asing. Dan asing pun ketika terlibat dalam investasi akan membentuk badan usaha domestik atau PT lokal," ujarnya.

Adapun insentif yang diberikan seperti tax holiday, pegurangan pajak bagi donasi, hak pengelolaaan lahan dan lainnya.

"Untuk HGU dan HGB. HGU 95 tahun dan dapat diperpanjang satu kali, HGB 80 tahun dengan berbagai evaluasi dan dapat diperpanjang," ujarnya.

Selain itu, negara juga mempermudah dalam kepabeadanan bea cukai, proses perizinnan dan sebagainya.

"Ini berlaku sama untuk investor dokmestik maupun asing. Pesannya jelang menjadi kota dunia untuk semua," tegasnya.

Berikut daftar perusahaan yang berminat investasi di IKN:

1. 172 perusahaan Indonesia

2. 27 perusahaan Singapura

3. 25 perusahaan Jepang

4. 19 perusahaan Malaysia

5. 19 perusahaan China

6. 9 perusahaan Korea Selatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement