JAKARTA – Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan tak lolos tes SKD dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap instansi diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan untuk memverifikasi Kembali kesesuaian persyaratan nilai SKD yang telah ditetapkan dalam instansi dengan nilai milik mereka masing-masing.
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 tersebut pada 23-25 November 2023. Masa sanggah ini dilakukan setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2023 pada 20-22 November 2023.
Hal ini berdasarkan surat edaran tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu digaris bawahi bahwa dalam masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, tetapi menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Berikut cara mengajukan masa sanggah hasil SKD CPNS 2023:
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, maka masa sanggah hasil SKD CPNS telah dijadwalkan sebagai berikut:
-Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 November sampai 22 November 2023
-Masa sanggah: 23 November sampai 27 November 2023
-Pengolahan Nilai SKD CPNS hasil sanggah 26 november sampai 30 November 2023
-Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 27 November sampai 2 Desember 2023
Cara mengajukan masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
-Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
-Kemudian login dengan akun yang telah terdaftar dan memasukkan NIK serta password
-Kemudian, pilih menu ‘’sanggah’’ atau klik ‘’ajukan sanggah’’
-Isi formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jelas kan alasan yang valid
-Unggah bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggahan
-Centang kotak terkait dengan persetujuan dalam ketentuan
-Pengajuan sanggah telah selesai dan peserta diharapkan menati balasan dari panitia pelaksana.
Sebagai informasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2023 sudah diumumkan sejak 20 November sampai 22 Desember 2023. Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, terdapat passing grade yang telah ditetapkan, dengan rincian 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Para pelamar harus memantau pengumuman di laman sscasn.bkn.go.ig untuk mengetahui hasilnya.
Baca Selengkapnya: Ini Jadwal dan Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023
(Taufik Fajar)