Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk Kerja karena Keadaan Khusus

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2023 |22:00 WIB
Ini Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk Kerja karena Keadaan Khusus
Aturan Upah Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Upah merupakan suatu bentuk imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, apabila seseorang tidak bekerja dalam keadaan khusus, mereka tetap akan diberikan upah atau gaji dari perusahaan.

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Sabtu (25/11/2023) terdapat aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus.

Maka wajib diketahui oleh pekerja perihal aturan yang akan diterima terkait upah mereka.

Berikut aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement