1. Menikah
Upah dibayar untuk selama 3 hari
2. Menikahkan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
3. Mengkhitankan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
4. Membaptis Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
Upah dibayar untuk selama 2 hari
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 2 hari
7. Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 1 hari
8. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya
Upah dibayarkan sebesar Upah yang bisa diterima oleh Pekerja. Cuti yang dijalankan dapat berupa :
• hak istirahat mingguan
• cuti tahunan
• istirahat panjang
• istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
• istirahat karena mengalami keguguran kandungan
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.