Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disimak Ya! Ini Tarif Pemotongan Pajak Karyawan Diubah Mulai 2024

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |07:37 WIB
Disimak Ya! Ini Tarif Pemotongan Pajak Karyawan Diubah Mulai 2024
Pemotongan Pajak Karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan mengenai tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024.

Suryo mengklaim aturan itu akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.

"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan insyaAllah akan di tanda tangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 insyaAllah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," tuturnya dalam konferensi pers APBN KITA.

Tidak hanya itu, Suryo juga mengklaim kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

"Tarif efektif digunakan untuk mensimpelkan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement