Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN Bisa Dievaluasi

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |03:37 WIB
Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN Bisa Dievaluasi
Hak Guna Usaha 190 Tahun IKN Bisa Dievaluasi. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang didukung Perindo, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki aturan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun bisa dievaluasi ulang ke depan.

Pernyataan ini telah disampaikan oleh Mahfud saat berbicara dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan.

Saat itu, panelis mengajukan pertanyaan mengenai komitmen pasangan Ganjar-Mahfud terkait revisi aturan HGU hingga 190 tahun di IKN. Aturan ini dianggap bermasalah dan termasuk dalam revisi UU No. 3/2022 (UU IKN) yang disahkan pada bulan lalu.

Mahfud menyatakan bahwa pemberian HGU merupakan insentif untuk mendorong investor agar bersedia berinvestasi. Maka dari itu, menurutnya kebijakan HGU di IKN juga bisa dievaluasi.

Lalu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberikan tanggapannya mengenai HGU di wilayah IKN yang mencapai 190 tahun. Ia menyatakan bahwa masa berlaku HGU dari waktu ke waktu memang semakin panjang.

Dia menjelaskan bahwa pada masa lalu, HGU pernah hanya berlaku selama 35 tahun, kemudian meningkat menjadi 90 tahun pada masa pemerintahan Presiden Suharto.

"Ya HGU, HGB 190 tahun diberikan, kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun jaman Pak Harto itu lalu untuk mempermudah investasi pemerintah menawarkan atau sudah memberi pola untuk 190 tahun," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa pemberian HGU dalam jangka panjang tidak selalu memiliki dampak buruk. Menurutnya, HGU memang dapat diperpanjang selama beberapa generasi, namun dengan adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement