JAKARTA - Kebijakan pembelian rumah di bawah Rp2 miliar telah diatur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatur Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan ini tertera dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, yang resmi berlaku mulai tanggal 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.
Kebijakan ini bertujuan agar semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, karena perlu adanya dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.
Berdasarkan ketentuannya, penyerahan berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Pemerintah menanggung PPN 100% yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Untuk harga rumah hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
Kemudian, untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50%.
"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," dikutip dari pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Terbitkan Ketentuan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Aturannya
https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2927469/sri-mulyani-terbitkan-ketentuan-pajak-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-berikut-aturannya
(Zuhirna Wulan Dilla)