Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jenis Barang yang Tidak Dapat Digadaikan di Pegadaian

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |16:04 WIB
4 Jenis Barang yang Tidak Dapat Digadaikan di Pegadaian
Barang yang tidak bisa digadaikan di pegadaian (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Televisi Tabung

Televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan LED dengan model yang lebih slim.

Meski begitu, tidak semua televisi LED juga bisa menjadi barang gadai. Jenis televisi yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian adalah televisi LED dengan masa produksi yang tidak lebih dari lima tahun.

3. Motor dari Pabrikan Tiongkok

Khusus untuk kendaraan roda dua, semua jenis yang dibuat atau merupakan pabrikan Tiongkok tidak akan diterima, meski kendaraan tersebut masih terbilang baru.

Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai kendaraan yang bisa digadaikan.

4. Microwave

Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai. Sementara barang-barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah semua yang laku jika dijual lagi di pasaran.

Demikian, informasi mengenai jenis barang yang tidak dapat digadaikan di Pegadaian. Diingatkan kembali, sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang-barang berharga, pastikan barang tersebut tidak termasuk dalam daftar yang sudah dicantumkan di atas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement