Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 UMP 2024 Terbesar di Pulau Sumatera

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |16:08 WIB
10 UMP 2024 Terbesar di Pulau Sumatera
10 UMP 2024 di Pulau Sumatera. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayah Pulau Sumatera. Misalnya, Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672.

Berikut 10 provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayah Pulau Sumatera. Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung hingga Kepulauan Riau.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666. Dikutip dari di Instagram @kemnaker,Jakarta, Selasa (28/11/2023).

2. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2,74 juta. Peningkatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 562-768-2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2023.

Kenaikan sebesar 2,52% pada UMP Sumatera Barat tahun 2024.

4. Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.294.625. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp102.963.

5. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,2% atau sebesar Rp94.000. Dengan peningkatan ini, UMP Jambi mencapai Rp2.037.121.

6. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Kenaikan ini mencapai Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).

7. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38% atau sebesar Rp88.500. Dengan kenaikan ini, UMP Bengkulu mencapai Rp2.507.079.

8. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp83.212 atau 3,160%, sehingga mencapai jumlah sebesar Rp2.716.496.

9. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.640.000. Kenaikan ini mencapai 4,04% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

10. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,76% menjadi Rp3.402.492.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement