JAKARTA - Apakah STNK motor bisa digadaikan di Pegadaian? Salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dan aman adalah dengan menggadaikan barang berharga di lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang.
Salah satu lembaga tersebut adalah Pegadaian. Perusahaan BUMN tersebut hingga saat ini tercatat menerima beberapa jenis barang berharga yang bisa dijadikan jaminan, mulai dari HP, laptop, emas batangan, perhiasan, mobil, hingga motor.
Cara untuk menggadaikan motor di Pegadaian bisa dilakukan dengan menyerahkan kendaraan sekaligus dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan faktur pembelian kendaraan jika ada.
Dokumen tersebutlah yang nantinya akan menjadi jaminan dasar Pegadaian untuk menentukan nilai pinjaman yang bisa Anda dapatkan. Pegadaian sendiri menawarkan uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 dengan sewa modal mulai dari 1% per bulan (reguler) atau 0.05% per 15 hari (fleksi).
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk menggadaikan motor Anda di Pegadaian. Seperti:
- Kendaraan harus atas nama pribadi
Penting untuk diketahui bahwa Pegadaian hanya akan menerima motor atau kendaraan lain untuk digadaikan dengan atas nama pribadi yang dibuktikan dengan kesesuaian dokumen KTP, STNK, dan BPKB.
Sedangkan jika kendaraan bukan atas nama nasabah, maka nasabah harus menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama untuk diverifikasi kepemilikan yang sah.