Padahal menurutnya sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan," tutupnya.
(Feby Novalius)