Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Tarik 3 Rupiah Logam dari Peredaran, Uang Sawit Rp1.000 dan Rp500 Melati

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |09:11 WIB
BI Tarik 3 Rupiah Logam dari Peredaran, Uang Sawit Rp1.000 dan Rp500 Melati
BI tarik uang logam sawit dan melati (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement