Namun, lanjut dia, jika konsumen mengalami kerugian sebaiknya memaksimalkan tiga lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan perlindungan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Jadi untuk Perlindungan Konsumen lebih baik dimaksimalkan ketika lembaga tersebut," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.