Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UMK 2024, Bekasi Tertinggi Tembus Rp5,3 Juta

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2023 |07:01 WIB
4 Fakta UMK 2024, Bekasi Tertinggi Tembus Rp5,3 Juta
Fakta UMK tertinggi 2024 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Penerapan Struktur dan Skala Upah Sebagai Takaran Bobot Kerja Buruh

Dari sudut pandang lain, Menaker menyatakan bahwa menerapkan struktur dan skala upah juga akan memberikan jaminan bahwa upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaannya. Menurutnya, sistem pengupahan yang adil akan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja atau buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," katanya.

4. UMK Bekasi Menjadi Salah Satu yang Tertinggi

Adapun, salah satu besaran UMK yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024.

UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement