Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UMK 2024, Bekasi Tertinggi Tembus Rp5,3 Juta

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2023 |07:01 WIB
4 Fakta UMK 2024, Bekasi Tertinggi Tembus Rp5,3 Juta
Fakta UMK tertinggi 2024 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAUpah minimum tahun 2024 pada 38 provinsi di Indonesia sudah ditetapkan. Pada Pasal 35 PP No 51/2023, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

Sama seperti UMP, jika tanggal 30 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur, harus diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.

Berikut 4 fakta menarik UMK 2024, manakah yang paling besar? Minggu, (3/12/2023).

1. Kenaikan UMP atau UMK Diiringi Produktivitas Pekerja

Dalam menetapkan UMP/UMK 2024 pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta para serikat pekerja untuk merumuskan formula yang tepat. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa formula penetapan UMP 2024 dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Bambang Budi Suwarso menjelaskan, kebijakan pemerintah dengan menetapkan UMP/UMK di tahun 2024 ini harus diiringi dengan kenaikan produktivitas dari para pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga daya saing industri.

“Sehingga harga barang kita bisa bersaing harga dengan produk sejenis di luar negeri," katanya.

2. Adanya Kepastian Berusaha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 memiliki dampak positif dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, yang pada gilirannya akan membawa keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan. Dalam konteks seperti ini, perusahaan diharapkan dapat meraih keuntungan dan menjalankan stabilitas keuangan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, menerapkan sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi opsi yang dipilih dan diwajibkan,” kata Ida.

3. Penerapan Struktur dan Skala Upah Sebagai Takaran Bobot Kerja Buruh

Dari sudut pandang lain, Menaker menyatakan bahwa menerapkan struktur dan skala upah juga akan memberikan jaminan bahwa upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaannya. Menurutnya, sistem pengupahan yang adil akan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja atau buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," katanya.

4. UMK Bekasi Menjadi Salah Satu yang Tertinggi

Adapun, salah satu besaran UMK yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024.

UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement