Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggadaikan motor di Pegadaian, di antaranya :
● Kendaraan harus atas nama pribadi
Pegadaian hanya akan menerima motor atau kendaraan lain untuk digadaikan dengan atas nama pribadi yang dibuktikan dengan kesesuaian dokumen KTP, STNK, dan BPKB.
Sedangkan jika kendaraan bukan atas nama nasabah, maka nasabah harus menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama untuk diverifikasi kepemilikan yang sah.
● Batas usia kendaraan
Motor yang digadaikan setidaknya berusia maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu saja, merek yang direkomendasikan umumnya berasal dari Jepang. Pasalnya, kendaraan bermotor merek Jepang dinilai sangat eligible dan lebih mudah diterima. Hal ini juga berlaku untuk mobil.
Baca Selengkapnya : Apakah STNK Motor Bisa Digadaikan di Pegadaian?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)