Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UMK 2024 Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |06:37 WIB
4 Fakta UMK 2024 Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Daftar UMK 2024. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 untuk beberapa wilayah di Indonesia.

Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.

 BACA JUGA:

Sehingga kini sudah ada beberapa Kota/Kabupaten yang yang menetapkan UMK 2024.

1. Ketentuan UMK yang Lebih Tinggi dari UMP

 

UMK Merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota dan pengajuannya dilakukan oleh bupati serta ditetapkan oleh gubernur. Gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP

 BACA JUGA:

Syarat dalam penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan, sehingga ditegaskan bahwa nilai UMK harus lebih besar dari UMP.

"Upah minimum kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," tulis ayat (5) Pasal 88C UU Cipta Kerja.

2. Daerah yang Sudah Tetapkan UMK 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin telah resmi menetapkan UMK 2024. Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Tak hanya Jabar, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa juga telah memutuskan besaran Upah Minimum di 38 Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Hal itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Jatim Tahun 2024.

Penepatan UMK ini juga dengan mempertimbangkan Undang-undang, usulan, data dan analisis yang ada.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement