JAKARTA - Tarif jalan tol Ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) resmi naik hari ini mulai pukul 00.00 WIB, Senin (4/12/2023).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif ini sesuai keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) N0.1604/KTPS/M/2023 mengenai Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan).
BACA JUGA:
Kemudian, Seksi W2 Utara (Kebun Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rototan-Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Kenaikan tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami cukup bervariasi.
BACA JUGA:
Gol I : semula Rp16.000 menjadi Rp17.000
Gol II : semula Rp23.500 naik Rp1.500 menjadi Rp25.000
Gol III : sama dengan golongan II menjadi Rp25.000
Gol IV : dari Rp31.500 menjadi Rp33.500
Gol V : sebelumnya Rp31.500 menjadi Rp33.500
Sedangkan, untuk tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct naik menjadi
Gol I : dari Rp3.000 menjadi Rp3.500
Gol II : dari Rp4.500 menjadi Rp5.000
Gol III : sama halnya golongan II yakni dari Rp4.500 menjadi Rp5.000
Gol IV : tarif terbaru sama dengan sebelumnya yaitu Rp6.500
Gol V : tidak terjadi perubahan yaitu tetap di tarif Rp6.500
Baca Selengkapnya : Tarif Tol JORR Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Naik Mulai Besok, Ini Rinciannya
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.