Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |13:34 WIB
Simak Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol
Aturan Terbaru Pinjaman Online. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

“Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement