Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antam Tak Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU

Arif Budianto , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |13:18 WIB
Antam Tak Serahkan 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Layangkan Gugatan PKPU
Crazy Rich Surabaya layangkan gugatan PKPU ke Antam. (Foto: Antam)
A
A
A

Diketahui, kasus ini berawal ketika Budi Said mengetahui ada penjualan emas batangan dengan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018.

Singkat cerita, dia bertemu dengan sejumlah orang yang memperkenalkan diri sebagai pegawai PT Antam. Mereka yakni Eksi Anggraini, Endang Kumoro, dan Misdianto. Dalam suatu pertemuan, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).

"Sehingga jikalau dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Mengenai pembayaran untuk pembelian emas batangan Antam ditransfer ke rekening resmi PT Aneka Tambang," bunyi potongan putusan Kasasi sebagaimana dibagikan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya.

"Pertemuan di kantor Turut Tergugat I (BELM Surabaya) tersebut terjadi pada waktu jam kerja sedangkan Tergugat II [Endang Kumoro] kapasitasnya saat itu dalam jabatan selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat Kepala BELM Surabaya 01 ANTAM) dan Tergugat III [Misdianto] selaku Tenaga Administrasi (back office)," demikian dinyatakan lagi dalam putusan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram. Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said.

 BACA JUGA:

Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Dia baru menerima hampir 6 ton.

"Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima Penggugat (Budi Said)," bunyi putusan itu lagi.

Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni.

Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Rinciannya ialah:

- Eksi Anggraini dihukum 3 tahun 10 bulan penjara

- Endang Kumoro dihukum 2 tahun 6 bulan

- Misdianto dihukum 3 tahun 6 bulan

Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam.

Maka oleh karenanya, PT Antam dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.

Sebab, hakim menilai bahwa terbukti ada emas seberat 1.136 kilogram emas yang belum diserahkan kepada Budi Said.

"Maka sudah selayaknya Tergugat I (PT Antam) menyerahkan emas," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement