Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |16:22 WIB
12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya
12 pinjol kena sanksi OJK. (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.

 BACA JUGA:

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).

Terkait hal ini, lanjut Agusman, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

 BACA JUGA:

Sementara pada November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Agusman menyampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement