“OJK terus memonitor progress realisasi rencana tindak yang telah mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali, maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan,” ujar Agusman.
BACA JUGA:
Untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, kata Agusman, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.
Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan. Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%.
(Zuhirna Wulan Dilla)