Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |22:06 WIB
Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom Harus Dibawa ke Ranah Hukum
Pesawat Pelita Air Ada Ancaman Bom (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun, Pelita Air akan memproses penumpang yang telah melakukan bercandaan informasi soal bom tersebut ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.

Agdya menegaskan, pihak Pelita Air tidak mentolerir hal yang berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Pelaku ancaman bom tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement